Sila 1”Ketuhanan Yang Maha Esa”
Di dalam UUD 1945, pasal 29 ayat 1 dan ayat 2.
Adanya pengakuan dan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap adanya Tuhan YME.
Sila 2”Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”
UUD 1945, pasal 26, pasal 27, pasal 30 dan pasal 31
Berdasarkan prinsip ini juga berarti menentang paham chauvinisme (paham kebangsaan yang sempit), tidak membenarkan adanya penindasan oleh manusia terhadap manusia yang lain, tidak dibenarkan adanya penjajahan diatas bumi ini dalam segala bentuk dan manifestasinya
Sila 2, apabila disimpulkan yaitu : ADIL berarti tidak ada kesewenang-wenangan dan BERADAB berarti berbudaya
Sila 3”Persatuan Indonesia”
Sila 3, mengandung 2 (dua) prinsip yaitu :
1. Ke dalam ; menggalang persatuan dan kesatuan seluruh bangsa Indonesia dengan tidak membedak-bedakan suku bangsa, golongan, tempat tinggal, kebudayaan, tradisi, adat-istiadat, agama dan bahasa (Bhineka Tunggal Ika)
2. Ke luar ; menggalang kerjasama antar bangsa atas dasar persamaan derajat untuk melaksanakan tercipatnya perdamaian dunia yang kekal dan abadi serta kesejahteraan umat manusia.
Sila 4”kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan”
Kedaulatan ada ditangan RAKYAT, yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. NO DIKTATOR
Sila 5”keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”
Tertuang dalam pembukaan UUD’45 dan pasal 33 serta pasal 34
Keadilan sosial berarti yang lemah harus dilindungi, tetapi hal ini tidak berarti yang lemah boleh tidak bekerja & hanya menuntut perlindungan saja, melainkan harus bekerja sesuai dengan kemampuan, kodrat dan bidang masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar