KETENTUAN DAN KONDISI
I . Tata Cara Penggunaan Aplikasi e-Registration
1. Membuat username dan password untuk dapat login ke aplikasi e-Registration.
2. Mengisi formulir digital pendaftaran Wajib Pajak.
3. Wajib Pajak mencetak Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara, dan menandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak.
4. Surat Keterangan Terdaftar Sementara hanya berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran dilakukan, dan hanya berlaku untuk pembayaran, pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain serta tidak dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan di luar bidang perpajakan.
II. Persyaratan yang harus dipenuhi
1. Wajib Pajak menyampaikan Formulir Registrasi Wajib Pajak yang sudah ditandatangani beserta persyaratannya harus melalui pos secara tercatat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran dilakukan.
2. Dalam hal Formulir Registrasi Wajib Pajak beserta persyaratannya sebagaimana dimaksud diatas belum diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, maka proses pendaftaran akan dibatalkan secara sistem.
Syarat-syarat Kelengkapan Pendaftaran :
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau Paspor ditambah Surat Keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Orang Asing.
- Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas :
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau Paspor ditambah Surat Keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Orang Asing;
- Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
- Untuk Wajib Pajak Badan :
- fotokopi Akte Pendirian dan Perubahan Terakhir atau Surat Penunjukkan dari Kantor Pusat bagi Bentuk Usaha Tetap;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau Paspor ditambah Surat Keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Orang Asing, dari salah seorang pengurus aktif;
- Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
- Untuk Bendahawaran sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong :
- fotokopi surat penunjukkan sebagai bendaharawan;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk Bendahawaran.
- Untuk Join Operation sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong :
- fotokopi perjanjian Kerjasama sebagai Join Operation;
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing Join Operation;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau Paspor ditambah Surat Keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Orang Asing, dari salah seorang pengurus Join Operation.
Catatan :
a. Bagi pemohon berstatus cabang, Orang Pribadi Pengusaha Tertentu atau Wanita Kawin Tidak Pisah Harta harus melampirkan Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar Kantor Pusat/Domisili/Suami.
b. Apabila Permohonan ditandatangani oleh orang lain harus dilengkapi dengan Surat Kuasa Khusus.
c. Dalam hal formulir dan persyaratannnya belum lengkap kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi.
III. Kewajiban yang timbul setelah memperoleh NPWP
1. Menghitung dan membayar pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)
(sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2000 (UU KUP) dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-541/KMK.04/2000 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaaan Pembayaran Pajak.)
2. Mengisi, menandatangani dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar.
- Setiap Wajib Pajak baik Orang Pribadi, Badan maupun Bendaharawan wajib mengisi Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
- Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah :
1) untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;
2) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
c. Berkaitan dengan Surat Pemberitahuan :
1) Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.
2) Dalam hal Wajib Pajak adalah badan, Surat Pemberitahuan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi;
3) Dalam hal Surat Pemberitahuan diisi dan ditandatangani oleh orang lain bukan Wajib Pajak, harus dilampiri surat kuasa khusus;
4) Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan oleh Wajib Pajak yang wajib melakukan pembukuan harus dilengkapi dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.
3. Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar